Rabu, 18 Maret 2015

Indikator Kota Seni/Budaya (Moh. Zakir Maulidi)



Kota Seni Budaya

Suatu kota disebut sebagai Kota Seni jika di kota tersebut memiliki indikator minimal sebagai berikut :
  1. Jumlah ragam potensi seni/budaya;
  2. Jumlah kegiatan festival/event seni/budaya yang teratur;
  3. Jumlah tokoh seni dan budaya/pekerja seni;
  4. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pelestarian seni/budaya daerah, termasuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap seniman/budayawan daerah; dan
  5. Adanya fasilitas untuk kegiatan pertunjukan seni/budaya.

Tidak ada komentar: