Kota
Seni Budaya
Suatu
kota disebut sebagai Kota Seni jika di kota tersebut memiliki indikator minimal
sebagai berikut :
- Jumlah ragam potensi seni/budaya;
- Jumlah kegiatan festival/event seni/budaya yang teratur;
- Jumlah tokoh seni dan budaya/pekerja seni;
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pelestarian seni/budaya daerah, termasuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap seniman/budayawan daerah; dan
- Adanya fasilitas untuk kegiatan pertunjukan seni/budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar